BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan, pembongkaran bangunan pasar rakyat yang terletak di Jalan Beler Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, itu karena tak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kalau pemerintah itu kan peganggannya berdasarkan RTRW,” ujar Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Syaiful Bachri.

Menurutnya, karena menyalahi RTRW sehingga tak diterbitkannya ijin. Karena pasar rakyat ataupun pasar tradisional harus mengantongi ijin. Syaifil mbantah jika disebut mempersulit perijinan pasar yang terletak di Jalan Mayor Polisi Zainal Arifin RT 48 itu.

“Kalau RTRW nya benar pasti tidak sulit untuk perijinannya . Ini karena tidak sesuai tata ruang. Bukan dipersulit, tidak mungkin diterbitkan ijinnya,” ujarnya

Dia mengungkapkan, tak ada organisasi perangkar daerah (OPD) yang berani memberikan rekomendasi hingga menerbitkan ijin, jika menyalahi ketentuan. Namun, rupanya pemilik tetap ngotot untuk terus membangun.

“Siapa yang berani menerbitkan ijinnya, iya ditolak perijinannya. Tapi kan itu tadi mereka kucing-kucingan,” ujarnya.

Kata dia, Dinas Perdagangan pun enggan mengeluarkan rekomendasi, sehingga tidak mungkin akan mendapat ijin. Karena untuk pendirian pasar tradisional harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

“Karena harus ada rekomendasi perdagangan dulu, Dinas Perdagangan sudah tidak memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juuga akan menertibakan pasar rakyat lain yang juga tak mengantongi ijin. “Nanti kita akan telusuri semua. Ini bukan yang terakhir, ini yang pertama,” ujarnya..

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version