Pasar Ramadhan Balikpapan 2026: Wali Kota Larang Jualan di Trotoar, Pengelola Wajib Ajukan Rekomendasi Camat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperketat aturan penyelenggaraan pasar dan bazar Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/362/E/SETDA, pemerintah menekankan bahwa aktivitas ekonomi musiman tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan fasilitas publik.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan serta kesemrawutan yang kerap terjadi akibat pemanfaatan trotoar, bahu jalan, hingga area parkir umum secara ilegal.
Syarat Ketat: Dilarang Gunakan Fasilitas Umum
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa pedagang pasar Ramadhan mandiri wajib berjualan di lokasi yang tertata. Penggunaan fasilitas umum untuk berdagang kini dilarang keras demi menjaga akses pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
Beberapa poin utama dalam regulasi terbaru tersebut antara lain:
- Jam Operasional: Aktivitas pasar Ramadhan mandiri wajib berakhir maksimal pukul 18.30 WITA.
- Pasar Kolektif: Pengelola (RT/LPM/Pihak Swasta) wajib mengatur alur masuk-keluar pengunjung secara terpisah guna menghindari kerumunan.
- Bazar Murah: Diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA, dengan syarat wajib menyediakan petugas parkir aktif dan sistem pengamanan mandiri.
“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi ketertiban kota juga harus dijaga. Keduanya harus berjalan seimbang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Rahmad Mas’ud.
Mekanisme Izin Berlapis
Untuk memastikan kesiapan lokasi, Pemkot menerapkan sistem rekomendasi bertingkat. Setiap penyelenggara pasar Ramadhan kini wajib mengajukan permohonan kepada Camat setempat sebelum memulai kegiatan.
Nantinya, Camat bersama Lurah, LPM, serta unsur TNI-Polri akan melakukan verifikasi lapangan. Jika lokasi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memicu konflik ruang publik, maka izin tidak akan diberikan.
Penegakan Perda Ketertiban Umum
Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dokumen edaran ini juga telah sah secara administratif melalui tanda tangan elektronik bersertifikat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rahmad menambahkan bahwa menata pasar Ramadhan adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap harmoni kehidupan kota. “Menata kota pada dasarnya adalah bentuk cinta kepada masyarakat. Ketika ruang publik tertib, semua orang bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
BACA JUGA
