BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan, Juni 2020 akan ada gelombang warga Kota Balikpapan yang mengurus pencairan jaminan hari tua (JHT). Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ramadan Sayo

Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterima sebanyak  900 pekerja yang di PHK dan sekitar 5000 pekerja yang sudah dirumahkan dan rata-rata mereka adalah pekerja di sektor jasa. “Khusus untuk yang di PHK inilah yang akan kami perhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan JHT baru bisa dicairkan sebulan setelah di PHK. Karenanya hingga kini belum terlihat adanya peningkatan pencairan JHT. “Misalnya karyawan ini di PHK bulan April, pada bulan Juni baru bisa dicarikan JHT-nya,” akunya.

Ditengah pandemic covid-19 dan anjuran Pemerintah bekerja dari rumah, bagi yang ingin mengurus JHT bisa melalui sistem online. Sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga bisa menghubungi melalui whatsapp atau email.

“Apalagi di kota Balikpapan saat ini kondisinya banyak akses jalan yang ditutup, dengan adanya sistem online ini saya rasa akan lebih mempermudah pekerja untuk mencairkan JHT-nya,” ujarnya.

Kata dia, pasca pandemi covid-19 banyak perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran iuran karena kesulitan keuangan. “Memang perusahaan yang merumahkan karyawannya banyak yang mengajukan penundaan pembayaran iuran,” ujarnya.

Soal kebiajkkan penundaan pembayaran iuran lanjutnya dia, bergantung pada regulasi dari Pemerintah Pusat.”BPJS hanya operator dan yang bisa mengambil keputusan Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yang diteribikan, kita masih meunggu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version