BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (04/05) lalu,  Pengadilan Tinggi Kaltim langsung membentuk tim.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo mengatakan, tim terdiri dari tiga orang dan sekretaris akan mulai bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh khususnya berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan.

“Jadi tim akan bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 7 orang, selain hakim dan panitera, juga dua orang pengacara, satu orang pegawai PH, satu orang security dan satu orang warga sipil. Tiga orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Hakim Kayat, pengacara Johnson Siburian dan Sudarman warga sipil. Kayat disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Johnson dan Sudarman disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version