BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah Presiden Joko Widodo mencabut status PPKM di seluruh Indonesia pada 30 Desebember 2022, maka di daerah diharapkan juga masih melaksanakan beberapa program.

“Tadi memang ada rakor pasca selesainya PPKM yang ditetapkan Presiden yang mana diarahkan pasca PPKM ini kita wajib memantau pelaksanaan prokes dan tetap memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak karena perputaran ekonomi belum pulih seluruhnya,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media, Senin (2/1/2022).

Dimana intervensi pemerintah untuk dampak pandemi Covid ini memang dikurangai dan diupayakan supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga.

“Untuk Satgas kota tetap dilanjutkan, pemberian izin rekomendasi kegiatan juga tetap dilakukan  dan diatur secara selektif, kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu masih memerlukam izin dari satgas,” akunya.

Pemkot juga diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan pasca PPKM melalui APBD.

“Kami diminta juga memberikan vitamin dan vaksin booster, serta pelayanan yang ada di rumah sakit saat ini dipertahankan,” akunya.

Terkait Kepres nomor 11 dan  nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan KLB bencana Covid-19 belum dicabut yang dicabut hanya status PPKM. 

“Demikian juga status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh WHO,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version