BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengungkapkan, pasien rawat inap diberi waktu 3X24 jam untuk mengurus kepesertaannya jika memiliki tunggakan.

Hal itu sesuai komitmen bersama antara BPJS Kesehatan Balikpapan dengan rumah sakit yang telah bekerjasama. Pasien diberikan kebebasan juga menggunakan jalur umum atau BPJS Kesehatan.

“Kami dengan rumah sakit sudah komitmen agar diberi waktu 3X24 jam untuk diberikan kesempatan  memakai JKN KIS atau atau mau memakai umum,” ujarnya kepada awak media, rabu (01/02/2023).

Sehingga pihak rumah sakit, tidak langsung meminta pasien menggunakan jalur umum atau bayar pribadi, saat berobat atau rawat inap di rumah sakit. Tapi diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan.

“Jadi tidak hari pertama langsung dinyatakan memakai umum. Misalnya ada pasien yang menunggak bisa membayar tunggakannya dulu sehingga bisa aktif kembali,” katanya.

Termasuk juga diberi kesempatan untuk mengurus BPJS Kesehatan gratis yang merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diajukan melalui Kelurahan setempat.

“Atau bisa juga dengan program BPJS Kesehatan gratis Pemkot Balikpapan, itu bisa diajukan ke Dinas Kesehatan ada Dinas Sosial sehingga bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.

“Jadi ada waktu 3X24 jam untuk keluarga peserta mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version