BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan akan mulai mengeluarkan pasien positif covid-19 dengan gejala ringan dari rumah sakit (RS) untuk kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah.  

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang baru diterbitkan.

Menurutnya, dalam dua hari terakhir telah berdiskusi dengan dokter yang merawat pasien positif covid-19 untuk mengetahui pasien mana yang bisa dikeluarkan dari rumah sakit sesuai dengan SK Menteri Kesehatan tersebut.

“Yang kami lakukan dalam dua hari ini adalah kami berdiskusi dengan dokter-dokter BPJP atau dokter yang merawat pasien, pasien-pasien mana yang sudah bisa kita rubah mengikuti surat Menteri Kesehatan ini,” ujarnya.

Salah satunya, pasien positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibow Balikpapan. “Dan di Kanudjoso ada 1 pasien yang tadi malam kami diskusikan untuk kita lanjutkan perawatannya di rumah,” ujarnya.

Kata dia, setiap pasien positif covid-19 yang akan dikeluarkan dari rumah sakit untuk menkalani isolasi mandiri di rumah harus dikonsultasikan dengan dokter yang merawat. Bukan keputusan dari Dinas Kesehatan.

“Karena memang kita haruis berbicara dengan dokter yang merawat Tidak bisa dinas kesehatan memutuskan sendiri mengeluarkan pasien dari rumah sakit, yang punya kewenangan adalah dokter yang merawat,” ujarnya

“Karena itu kami melakukan diskusi, satu per satu mana pasien yang bisa dikeluarkan di lanjutkan untuk isolasi mandiri.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version