BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara menangkap sepasang suami istri yakni JH dan S dalam kasus pencurian dan penadahan.  Keduanya diamankan pada 21 Juli 2022 di tempat kos-kosannya.

“Ditangkap hari kamis 21 Juli, ditangkap di kos-kosan di Kampung Timur,” ujar Kapolse Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyanto dalam konfrensi pers.

Pencurian dilakukan JH, ditempatnya bekerja selama 5 tahun terakhir, yakni toko bangunan yang menyatu dengan rumah di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14 RT 65 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

JH mauk ke dalam toko bangunan tersebut menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkannya. Dia masuk saat rumah sedang tidak ada penghuninya, Begitupun toko bangunan juga sudah tutup.

“Waktu kejadian 17 Juni 2022, jam 7 malam, yang punya toko bangun pas keluar , jadi kosong,” ujarnya

Setelah masuk, JH berhasil menggasak uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan emas sekitar 200 gram. Kemudian emas tersebut ada yang di jual  dan digadaikan   istrinya S jumlahnya mencapai Rp 39 juta lebih.

 “Dari hasl pencurian itu ada emas yang dibeli. sama belikan kipas angin, kulkas, rang rumah tangga,” ujarnya

Pasutri tersebut, sempat kabur ke Kota Samarinda, Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Termasuk pulang ke Sulawesi Selatan. Karena setelah habis menggasak uang dan perhiasa, JH tak lagi masuk kerja.

“Setelah mereka sempat kabur, lalu pulang (balik ke kos-kosan) baru kita ungkap ini, kita tangkap mereka,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version