BALIKPAPAN,Inibalikapapam.com – Kuasa hukum PKS Kota Balikpapan berharap proses PAW kader PKS di DPRD Balikpapan bisa segera dilaksnakan.

“Kami kembali memasukan surat konfirmasi apakah surat kami beberapa waktu lalu di jalankan atau tidak surat ketiga kalinya tgl 29 Desember kemarin yang harusnya setelah 7 hari ino belum ada jawabannya,” ujar kuasa hukum PKS Balikpapan, Asrul Paduppai, Senin (9/1/2022).

Pihaknya juga meminta agar pelayanan publik  berjalan baik, langkah selanjutnya akan ke Wali Kota dimana pihaknya berharap segera di usulkan ke DPRD terkait PAW anggota DPRD dari fraksi PKS tersebut.

“Kita berharap DPRD ini bersuratnya ke Gubernur bukan Kemendagri, kami juga sudah buat surat tembusan yang diterima oleh Ombudsman Kaltim tinggal menunggu 14 hari kerja pihak Ombudsman akan memberikan jawaban,”tandasnya.

PKS Balikpapan, Senin kembali mengirimkan surat permohonan PAW kepada DPRD Balikpapan untuk tiga anggotanya.

Surat yang ditandatangani Ketua PKS Balikpapan Sonhaji dan sekretaris Hemdy Ferdian diserahkan pengacaranya PKS Balikpapan kepada perwakilan sekretariat DPRD, Senin (9/1/2024).

Isi suratnya diantaranya : sehubungan dengan telah kami ajukan surat usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan melalui Sekertaris Dewan DPRD Kota Balikpapan, yakni :

  1. Usulan pemberhentian Saudara Amin Hidayat, sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan, nomor : 248/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022.
  2. Usulan calon Pengganti Anggota DPRD Kota Balikpapan atas Saudara Amin Hidayat, nomor : 253/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022
  3. Usulan pemberhentian Saudara Syukri Wahid, sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan, nomor : 249/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022
  4. Usulan calon Pengganti Anggota DPRD Kota Balikpapan atas Saudara Syukri Wahid, nomor : 252/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022
  5. Usulan pemberhentian Saudara Sandy Ardian, sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan, nomor : 250/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022
  6. Usulan calon Pengganti Anggota DPRD Kota Balikpapan atas Saudara Sandy Ardian, nomor : 251/INT/B/AR-02-PKS/2022, tertanggal 29 Desember 2022

Maka mengacu kepada peraturan perundangan yakni Pasal 406 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;

Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, yang berbunyi : (1). Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;

dan, Pasal 45 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian Anggota DPRD kepada Gubernur melalui Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
Terhitung sejak kami ajukan surat-surat usulan tersebut yakni pada tanggal 29 Desember 2022, hingga pada hari ini tanggal 9 Januari 2023, telah berjalan 7 hari kerja, dan pihak kami belum mendapat informasi ataupun jawaban surat kami secara tertulis keterangan terkait pelaksanaan seperti yang kami usulkan tersebut.
Kami meminta untuk dapat dijalankan usulan yang kami ajukan, atau konfirmasi secara keterangan tertulis atas alasan tidak dilaksanakannya/ tidak dijalankannya usulan yang kami ajukan sampai saat ini.

Dan hari ini tujuan kami datang ke kantor DPRD Kota Balikpapan adalah untuk menyerahkan surat permintaan konfirmasi terkait hal tersebut melalui Sekertaris Dewan DPRD Kota Balikpapan. Apabila dengan surat permintaan konfirmasi tersebut kami juga tidak mendapatkan jawaban secara tertulis maka dalam waktu dekat ini Langkah yang akan kami lakukan adalah mengadukan Ketua DPRD Kota Balikpapan kepada OMBUDSMAN RI terkait sikap beliau sebagai pejabat publik maupun wakil rakyat yang tidak memberikan pelayanan publik dengan baik karena telah mengabaikan surat-surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) yang telah kami usulkan.

“Kami berharap dengan Langkah tersebut yaitu dengan melaporkan Ketua DPRD Kota Balikpapan ke OMBUDSMAN RI, beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik dan wakil rakyat yang taat pada peraturan perundang-Undang,” kata Sonhaji dalam isi surat yang diserahkan ke sekretariat DPRD Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version