PBG Dianggap Penting untuk Cegah Sengketa Lahan dan Bangunan di Balikpapan

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com -Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan pembangunan melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi syarat utama sebelum masyarakat melakukan konstruksi. 

Tidak hanya sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG kini dipandang sebagai instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa bangunan maupun peralihan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa setiap bangunan permanen harus melalui proses persetujuan sebelum dibangun. Hal ini menghindarkan masyarakat dari risiko pembangunan yang dianggap ilegal dan berpotensi memicu persoalan hukum. 

“PBG adalah bukti bahwa pembangunan dilakukan sesuai standar teknis dan tata ruang. Ini memastikan gedung aman, teratur, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Helmi, Senin (1/12/2025).

Menurut Helmi, salah satu masalah yang kerap muncul sebelum aturan baru diberlakukan adalah banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin, sehingga menyulitkan pemiliknya sendiri ketika hendak mengurus perubahan fungsi, menjual bangunan, atau mengurus sertifikasi lanjutan. 

Dengan PBG, semua proses kini lebih tertib karena izin sudah terdata secara nasional. Untuk bangunan lama yang belum mengantongi izin, pemilik dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai legalitas formal. 

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa izin, pengajuannya lewat SLF. Sedangkan bangunan baru tetap wajib PBG,” jelasnya.

Selain itu, PBG juga memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan dan pemanfaatan ruang kota. Misalnya, jika pemilik rumah berniat mengubah fungsi bangunan menjadi ruko, gudang, atau tempat usaha lainnya, diperlukan persetujuan perubahan fungsi agar tidak melanggar tata ruang maupun mengganggu lingkungan sekitarnya. 

“Perubahan fungsi tidak bisa sembarangan. Semuanya harus sesuai peruntukan dan rencana kota,” tegasnya.

Penerapan PBG dilakukan secara online melalui sistem simbg.pu.go.id. Pemohon perlu membuat akun dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti bukti kepemilikan tanah, gambar teknis, keterangan rencana kota (KRK), atau KKPR. Setelah seluruh dokumen diverifikasi secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP menerbitkan persetujuan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Peran kami di tahap akhir setelah verifikasi teknis. Barulah dokumen persetujuan PBG bisa dikeluarkan,” paparnya.

Meski prosesnya berbasis digital, Helmi memastikan layanan pendampingan secara langsung tetap tersedia bagi pemohon yang membutuhkan. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih memerlukan asistensi terutama dalam penyusunan gambar teknis dan pemahaman persyaratan ruang.

Helmi menegaskan bahwa PBG memiliki manfaat jauh lebih luas daripada sekadar urusan administrasi. PBG memastikan masyarakat terlindungi dari risiko hukum, meminimalkan konflik lahan, dan menjaga keseimbangan tata ruang kota. 

“Kepatuhan pada PBG bukan hanya soal izin, tapi tentang kepastian dan kenyamanan jangka panjang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses