PBG Jadi Instrumen Kendali Tata Ruang dan Keamanan Bangunan di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi instrumen utama Pemerintah Kota Balikpapan dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang sekaligus memenuhi standar keamanan bangunan.
Perubahan regulasi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan penguatan fungsi pengawasan agar seluruh bangunan yang berdiri di Balikpapan memiliki legalitas, struktur teknis yang layak, serta kesesuaian dengan rencana tata kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa PBG menjadi bentuk persetujuan yang harus dimiliki pemilik bangunan sebelum memulai proses konstruksi, baik pembangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan.
“PBG merupakan bukti bahwa pembangunan sesuai dengan standar teknis serta tata ruang. Izin ini memastikan gedung aman, nyaman, sehat, dan ramah lingkungan,” ujar Helmi pada Senin (1/12/2025).
Menurutnya, perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada mekanisme penerbitan dan kategorisasi bangunan. Apabila IMB dahulu berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan lama, kini bangunan yang sudah berdiri tanpa izin dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk legalitas.
“Kalau dulu semua lewat IMB. Sekarang kalau bangunan sudah berdiri tanpa izin, pengajuannya melalui SLF. Sedangkan untuk membangun baru tetap melalui PBG,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi fokus dalam penerapan PBG adalah penyesuaian terhadap peruntukan tata ruang. Setiap rencana perubahan fungsi bangunan, seperti rumah yang dialihfungsikan menjadi ruko, gudang, atau tempat usaha lain, wajib mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan rencana kota. Hal ini dilakukan agar perubahan tidak mengganggu keteraturan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah sosial maupun teknis di kemudian hari.
Proses pengajuan PBG kini dilakukan secara digital melalui platform simbg.pu.go.id. Pemohon terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah sejumlah dokumen, mulai dari identitas diri, bukti kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, hingga dokumen dasar seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) atau KKPR.
Setelah berkas diunggah, Dinas Pekerjaan Umum melakukan verifikasi teknis sebelum DPMPTSP menerbitkan dokumen persetujuan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“DPMPTSP berperan di tahap akhir, setelah verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kami menerbitkan dokumen persetujuan sebelum PBG resmi dikeluarkan,” terangnya.
Meski prosesnya berbasis digital, Helmi memastikan masyarakat tetap bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP apabila membutuhkan pendampingan. PBG berlaku untuk seluruh jenis bangunan permanen, mulai dari rumah tinggal, ruko, gudang, hingga fasilitas peternakan.
“Selama ada perubahan pada bangunan, izinnya juga harus menyesuaikan. Jadi PBG tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum merencanakan pembangunan atau renovasi. Kepatuhan terhadap PBG tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga memastikan keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang kota yang terus berkembang pesat.***
BACA JUGA
