PBNU dan Muhammadiyah Kompak Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian Organisasi Resmi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi kembali memanas. Setelah Muhammadiyah, kini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok yang mengatasnamakan NU dalam laporan terkait materi stand up comedy Mens Rea.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur resmi NU.
“Saya ndak tahu siapa mereka. Yang jelas bukan organ resmi NU,” kata Ulil kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
PBNU, kata Gus Ulil, juga tidak akan mengambil langkah hukum atau tindakan lanjutan atas pencatutan nama organisasi tersebut. “Ngga ada,” ucap Ulil singkat.
Sikap PBNU ini sejalan dengan langkah yang sebelumnya diambil oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI), Muhammadiyah menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut melaporkan Pandji tidak mewakili sikap resmi organisasi.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggatan Rumah Tangga Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Pelapor Mengatasnamakan NU & Muhammadiyah
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut dipicu oleh materi stand up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix dan dinilai menyinggung serta berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai tidak akan berjalan mulus. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dipidana atas materi lawakannya.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa materi tersebut disampaikan sebelum pasal-pasal terkait penghinaan dalam KUHP Baru berlaku efektif. Materi Mens Rea diucapkan pada Desember 2025, sementara ketentuan hukum baru mulai berlaku 2 Januari 2026.***
BACA JUGA
