BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan kembali menerima berkas pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan yang kali ini diserahkan langsung oleh PDIP Kota Balikpapan.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany Ferri mengatakan, kegiatan pada hari ini adalah proses pengajuan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan.

“Pengajuan berkas calon ini nantinya masih kita sebut bakal calon dimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” aku Mega.

“Saya berharap dengan apa berkas yang telah diajukan disini pastikan juga secara digital aplikasi Silon juga sudah di ajukan di Silon kami,” sambungnya.

Dengan pengajuan berkas bakal calon pada hari ini dan nanti bisa disebut Calon sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 apabila ada pengajuan dan telah dilakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen bakal calon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Balikpapan Budiono mengaku, pihaknya

melaksanakan perintah DPP PDIP untuk mendaftarkan calon legislatif dan menyertakan pawai budaya.

“Kita secara silon untuk calon-calon 45 Anggota DPRD Balikpapan mulai Dapil 1-6 perempuan 30 persen keatas. PDIP Kota Balikpapan urutan ke-3 mendaftarkan calon anggota legislatif di Kota Balikpapan,” akunya.

“Target kita menang diatas 20 persen,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version