Pedagang di Kalsel Dipidana Gegara Tak Cantumkan Label Kedaluwarsa, Menteri UMKM Pasang Badan!
BANJARBARU, inibalikpapan.com – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menghadiri sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, pada Rabu (14/5/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Maman menyampaikan pandangan hukum dan dukungan moral. Utamanya terhadap pelaku usaha frozen food dan ikan asin itu.
Kasus ini bermula dari temuan produk makanan tanpa label kedaluwarsa yang ada di toko milik Firly. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Firly dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam persidangan, Maman menyatakan bahwa kasus seperti ini seharusnya selesai melalui pembinaan administratif, bukan pemidanaan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mendidik bagi pelaku UMKM, terutama yang belum sepenuhnya memahami aspek hukum dan regulasi.
“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ungkap Maman dengan suara bergetar, melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
Kehadiran Maman juga bersama anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, yang menyatakan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal agar tetap mendapat pendampingan dalam situasi sulit.
Maman berharap, kasus ini menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak. Terlebih untuk lebih memahami dan mendukung pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Polda Kalimantan Selatan menerima laporan mengenai dugaan penjualan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar.
Tiga hari setelah laporan, polisi menggeledah toko tersebut dan menyegalnya. Aparat juga memanggil, memeriksa, dan menetapkan pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, sebagai tersangka selama 14 hari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Toko Mama Khas Banjar resmi menutup operasionalnya pada 1 Mei 2025 karena pemiliknya menghadapi proses hukum.***
BACA JUGA
