Pedagang Es Gabus Viral Usai Dituduh Jualan Pakai Bahan Baku Spons, Aparat yang Terlibat Diperiksa
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kasus pedagang es gabus di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang sempat viral usai dituding menggunakan spons cuci piring sebagai bahan baku, kini berbuntut panjang. Penanganan aparat kepolisian terhadap kasus tersebut menuai kritik publik setelah diketahui dilakukan sebelum hasil uji laboratorium resmi keluar.
Pedagang bernama Sudrajat sempat diamankan aparat setelah video tudingan es gabus berbahan spons beredar luas di media sosial. Namun belakangan, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Penanganan yang dinilai terlalu reaktif itu memicu kecaman publik, terutama karena berdampak langsung pada pelaku usaha kecil. Menyikapi kegaduhan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa Propam kini mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Budi menjelaskan, tindakan aparat di lapangan awalnya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun Polda Metro Jaya mengakui bahwa langkah tersebut justru memunculkan persepsi negatif dan merugikan pihak pedagang.
“Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memahami kekecewaan publik atas insiden tersebut.
“Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf,” ucap Budi.
Permintaan maaf juga disampaikan langsung oleh petugas yang terlibat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui telah bertindak terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1).***
BACA JUGA
