Pedagang Kukar Sepakat Ajukan Penundaan-Pengurangan Tunggakan Retribusi Petak
TENGGARONG, inibalikpapan.com – Persoalan tunggakan pembayaran retribusi petak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menemukan titik terang. Pedagang dan pemerintah daerah sepakat mengajukan opsi penundaan serta pengurangan jumlah tunggakan, sambil menunggu keputusan Bupati Kukar.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Selasa (12/8/2025), yang dihadiri perwakilan Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL).
Ketua FPKL Muhammad Rosid mengatakan, peluang untuk mendapatkan penundaan atau pengurangan retribusi masih terbuka, sesuai penjelasan Bagian Hukum Setkab Kukar. Ia menilai kebijakan ini penting, mengingat pada 2017–2018 tarif retribusi sempat naik hingga 300 persen, disusul dampak pandemi Covid-19 yang memukul pendapatan pedagang.
“Kemungkinan untuk pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan itu ada. Tapi semua tetap menunggu keputusan Bupati Kukar,” ujarnya.
Rosid mencontohkan, di sejumlah daerah saat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran retribusi bagi pedagang. Ia berharap kebijakan serupa bisa diterapkan di Kukar agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar sehari sebelumnya.
“Pedagang sudah sepakat mengajukan penundaan dan pengurangan tunggakan retribusi, tapi kita masih menunggu keputusan Bupati,” jelasnya.
Disperindag berencana membentuk tim untuk mengkaji ulang tarif retribusi, termasuk lonjakan hingga 300 persen pada 2017–2018. Pedagang juga mengusulkan waktu pelunasan tunggakan dicicil selama lima tahun.
“Kami mengapresiasi niat baik pedagang untuk tetap melunasi. Harapannya, tunggakan ini bisa terbayar, meski mereka meminta estimasi waktu lima tahun,” kata Sayid.***
BACA JUGA
