BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan berinisial IGA mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram hasil sitaan dari koruptor

Dewan Pengawas KPK pun memberhentikan IGA secara tidak hormat. Ketua Dewan Pengawas KPK

Tumpak Hatorongan mengatakan, selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap IGA

“Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,”

Barang bukti emas yang dicuri oleh IGA cukup banyak semuanya dalam bentuk emas batangan hamper 2 kilogram. “Jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram,” ujarnya.

Tumpak menegaskan perbuatan IGA bukan saja telah merugikan keuangan negara, tapi juga menodai integritas seluruh insan KPK. “Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan keuangan negara dan sudah terjadi,” ujarnya

“Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan.”

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version