BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melarang pejabat maupun aparat sipil negara (ASN) menerima parcel atau bingkisan lebaran. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan  Rizal Effendi.

Menurut Rizal, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang melarang pejabat maupun ASN menerima parcel.

“Kalau yang kita surat edarkan tidak boleh ada yang terima parcel atau disalurkan misanya ke panti-panti,” ujar Rizal.

Dia mengatakan, jika ada yang mengirim parcel harus dilaporkan ke tim pengendali gratifikasi KPK.  Kemudian nanti akan dianjurkan dikembalikan atau disalurkan ke mereka yang membutuhkan seperti panti asuhan.

“Biasa kita laporkan, biasanya diminta dikembalikan atau diserahkan ke panti-panti, tapi tetap harus dilaporkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada pejabat maupun ASN yang mendapat kiriman parcel dan dilaporkan. Kalau tidak melaporkan dan ketahuan maka dianggap menerima gratifikasi.

“Kalau kita tidak laporkan dan terlacak itu dianggap menerima gratifikasi, tapi sekarang juga orang sudah pada tahu tidak boleh mengirim parcel,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 TAhun 2010 telah diatur ASn tidak boleh menerima hadiah atau pemberian  apapun, terlebih berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Karena ada sanksinya, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version