JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tujuh tersangka kasus rekayasa daftar pemilih tetap (DPT) yakni Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur segera menjalani sidang. Pasalnya, berkas mereka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas 7 tersangka tindak pidana pemilu tersebut dari Mabes Polri

“Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Ketut dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dia mengungkapkan, usai dilimpahkan, pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kepada para tersangka. Mereka ditahan hingga 27 Maret 2024.

“Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” ujar Ketut.

Lalu lanjutnya, berkas para tersangka tersebut juga telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga mereka akan menjalani sidang perdana yang rencananya pada pekan depan.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” ujarnya

Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah DPT.

Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version