BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan baru, pendatang dari luar Kaltim yang akan kembali bekerja tidak membawa surat telah uji swab PCR tidak diperkenankan keluar dari bandara Sepinggan

“Untuk di aiport mulai hari ini kami menambah ketentuan, bahwa bagi penumpang yang turun dan tidak ditemukan bawa surat PCR dan merupakan pekerja, maka tidak boleh melewati pintu pemeriksaan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Dia mengatakan, pekerja tersebut, harus di jemput perwakilan kantor tempat bersangkutan bekerja. Karena ada kesepakatan yang harus dibuat bersama dengan perusahaaan bahwa selanjutnya harus melakukan kewajiban PCR di daerah asalnya.

Termasuk komitmen manajemen perusahaan dalam upaya Pencegahan Penularan covid-19 dan penerapan protokol kesehatan covid-19 dilingkungan pekerjaan khususnya jika perusahaan lokasinya di Kota Balikpapan.

“Sampai perwakilan kantornya datang ke airport, karena akan langsung bicara di airport. Jadi peratuiran ini kita berlakukan hari ini,” ujarnya.

“Jadi mulai hari ini akan ditahan di petugas kami dipersilahkan menunggu sampai perwakilan perusahaan datang ke bandara,” tandasnya.

Karena kata dia, bersangkutan akan sulit dihubungi jika langsung diizinkan keluar dari bandara. Aturan tersebut juga diberlakukan di pelabuhan Semayang. “Karena kalau kami lepas saja dan hanya menghubungi lewat handpone saja, itu kadang tidak bisa dihubungi. Kebijakan ini sama di pelabuhan juga,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version