BALIKPAPAN– Kementrian Luar Negeri menghimbau bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk melakukan proses lapor diri. Lapor diri yang dimaksud bukan semata untuk mencari perlindungan karena suatu kasus, melainkan juga untuk legalisasi dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Protokol dan Komsuler, Kementerian Luar Negeri RI, Dr. Andri Hadi mengatakan pemerintah kini mempermudah WNI di luar negeri, khususnya pekerja migran untuk lapor diri secara online. Kemenlu telah meluncurkan Portal Peduli WNI sebagai bentuk optimalisasi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan, tanpa harus jauh-jauh datang ke kedutaan besar RI.

“Modul utama Portal Peduli WNI berupa lapor diri, pelayanan baik berupa surat keterangan, legalisasi, kependudukan dan catatan sipil. Selain itu juga untuk perlindungan seperti pengaduan kasus, telusur kasus dan pemutakhiran data kasus,” kata Andri.

Andri mengakui kesadaran WNI di luar negeri untuk lapor diri masih belum maksimal. Menurutnya ada yang baru melapor diri ketika mengalami kasus. Tentunya hal ini memperlambat kinerja Kemenlu dalam menangani masalah tersebut. Mengingat perlindungan WNI di luar negeri merupakan bagian dari program prioritas Kemenlu.

“Selama tahun 2014 sampai 2019 Kemenlu menangani 91.754 kasus WNI dan berhasil menyelamatkan hak finansial WNI dan pekerja migram sebanyak 574 milyar rupiah. Kemenlu bersama Perwakilan RI di luar negeri sudah menyelamatkan 43 WNI yang disandera dan membebaskan 304 WNI dari ancaman hukuman mati. Ini menunjukan besarnya tantangan yang kita hadapi di luar negeri,” kata Andi.

Andri menyatakan Kemenlu perlu kerjasama dengan pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dalam menjawab tantangan tersebut. Penguatan peran pemerintah daerah menjadi upaya pembangunan sistem pelayanan dan perlindungan WNI bahwa perlindungan dimulai sejak warga di desa berniat bekerja ke luar negeri. Pemda juga aktif memberdayakan dan mengedukasi warga mengenai migrasi aman melalui jalur yang legal.

“Perlindungan WNI tidak hanya terbatas menyelesaikan kasus semata namun juga langkah pencegahan. Perlu ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Hulu nya adalah matangkan peraturan bagi WNI di luar negeri dan pekerja migran Indonesia,” ujar Andri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version