Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Diseret ke Pengadilan Militer, Sidang Perdana Dimulai

Terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis Newsway.co.id, Juwita (23), akhirnya hadir di meja hijau. Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dan langsung mengungkap sejumlah fakta di balik aksi keji tersebut. (Foto: Kbk.news)

BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis Newsway.co.id, Juwita (23), akhirnya hadir di meja hijau. Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dan langsung mengungkap sejumlah fakta di balik aksi keji tersebut.

Terdakwa Jumran (24), anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah memimpin sidang itu. Majelis menemukan berbagai fakta: pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.

Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi memaparkan bahwa perkenalan Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024. Dalam pertemuan pertama di sebuah kafe Banjarbaru, Jumran mengaku bernama “Andi”. Hubungan mereka berlanjut melalui WhatsApp dengan komunikasi penuh rayuan dan janji-janji manis.

Namun, situasi berubah ketika korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi. Meski sempat menyetujui dengan menetapkan tanggal pernikahan dan uang jujuran, Jumran mulai menyusun rencana pembunuhan.

“Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan. Terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandin, melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Yang mengejutkan, sebelum melakukan pembunuhan langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban dan mencari cara membunuh dengan racun melalui Google. Namun rencana itu batal karena ia takut.

Setelah menjalani mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025 dan tidak memberi tahu korban, tekanan dari keluarga korban makin kuat. Ia lalu menyusun rencana pembunuhan baru dengan kekerasan langsung. Termasuk mencari cara menghilangkan barang bukti melalui internet.

Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu. Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu. Jumran mengajak Juwita masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya. Ia kemudian membuang mayat korban, sementara sepeda motor dan ponsel ia tinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.

Dalam sidang perdana, enam saksi hadir. Mereka adalah orang-orang terdekat dari korban.

Kronologi Kasus

Juwita tewas pada 22 Maret 2025. Dugaan awal kematiannta akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di tepi jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia menjadi korban pembunuhan oleh Jumran, anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan.

Penyelidikan oleh Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpom AL) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus ini dengan memerankan 33 adegan, termasuk saat eksekusi di dalam mobil. Motif pembunuhan masih dalam pendalaman, namun bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini merupakan bentuk solidaritas antarsesama pewarta.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses