Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Utara Terancam Hukuman Mati, Polisi Duga Tersangka Berencana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pembunuhan penjaga toko kelontong di Balikpapan Utara mengarah pada jerat hukum terberat. Polisi memastikan tersangka berinisial M (61) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Korban berinisial VPW (18) tewas setelah ditikam secara brutal saat bekerja di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan keluarga korban.
“Laporan dibuat oleh kakak korban setelah mendapat informasi bahwa adiknya menjadi korban penikaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur perencanaan sebelum aksi penikaman dilakukan.
“Dari rangkaian perbuatan yang kami temukan, ada unsur perencanaan sebelum kejadian,” kata Zeska.
Korban ditusuk berulang kali menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka fatal.
“Hasil visum dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh darah besar. Total terdapat 13 luka di tubuh korban,” ujar Zeska.
Usai kejadian, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Balikpapan, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kami memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” katanya.
Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian di rumahnya. Polisi turut menyita senjata tajam yang digunakan serta barang bukti lain.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ucap Zeska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Terkait motif, polisi menyebut peristiwa ini berawal dari persoalan harga rokok beberapa hari sebelum kejadian. Saat itu, pelaku sempat membatalkan pembelian karena merasa harga tidak sesuai dan diduga menyimpan rasa tersinggung.
Pada hari kejadian, pelaku kembali ke toko dengan dalih membeli pewangi pakaian, sempat pergi dengan alasan mengambil uang, lalu datang lagi membawa pisau dapur dari rumahnya dan langsung menyerang korban di meja kasir.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Setiap masalah harus diselesaikan tanpa kekerasan,” pungkas Zeska.***
BACA JUGA
