Polsek Bengalon menindaklanjuti kejadian penganiayaan di Caffe Cinta Caffe Cinta Simpang Empat Desa Sepaso Barat Kec. Bengalon Kab. Kutim, Senin (24/2).

Merasa tidak terima, korban berserta ayah korban medatangi Mako Polsek Bengalon untuk membuat Laporan Polisi tentang penganiayaan yang telah di lakukan oleh tersangka yang berinisial (SY).

Berdasarkan informasi yang telah dapatkan, Kapolsek Bengalon AKP Zarma yang di wakili oleh KANIT Reskrim Polsek Bengalon IPTU SUPARNO langsung menuju lokasi tempat kejadian untuk melaksanakan penangkapan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap saat masih berada di dalam cafe cinta, kami menggunakan cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri” jelas AKP Zarma.

Pelaku mengaku emosi saat korban tidak sengaja berkata kasar tehadap tersangka. Kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. “Pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, karena emosi pelaku kemudian menganiaya korban cukup parah” tambah AKP Zarma.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version