Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam di Penajam Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus IR (32), pelaku penyerangan brutal bersenjata tajam terhadap FR (35) di sebuah warung makan di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Selasa (5/8/2025).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban tengah menikmati makan siang. Tanpa alasan jelas, pelaku mendatangi korban dan langsung mengayunkan sebilah parang Malaysia sepanjang 69,5 cm. Akibatnya, korban mengalami luka serius di paha kanan dan kiri, punggung, serta dahi.
Warga sekitar yang panik segera memberikan pertolongan pertama dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PPU. Tim Reskrim bergerak cepat hingga berhasil menangkap IR dan mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menyebutkan bahwa dugaan sementara motif pelaku dilatarbelakangi masalah pribadi dengan korban.
“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menambahkan pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal yang bisa menambah hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Total ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” tegas AKP Dian.
Polres PPU mengapresiasi keberanian warga dalam membantu mengungkap kasus ini dan berkomitmen meningkatkan patroli demi menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. / Polda Kaltim
BACA JUGA
