BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengimbau pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia agar terlebih dahulu divaksinasi di negara asal keberangkatannya.

“Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi

Menurutnta, pelaku perjalanan dari luar negeri masuk Indonesia wajib melakukan swab PCR. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.

Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negera yang lainnya.

Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version