BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana pembangunan coastal road nampaknya bakal ytak sesuai jadwal. Sebelumnya, pembangunan fisik direncanakan Agustus 2016.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan, diundurnya pembangunan coastal road karena masih menunggu seluruh perijinan dari pusat tuntas.

Kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan tidak ingin pembangunan coastal road justru berpolemik, seperti reklamasi Teluk Jakarta yang kini dihentikan dan belum nelas kapan dilanjutkan.

“Memang agak meleset dari jadwal karena memang satu kita yakin dulu dari Kementerian seperti apa. Dengan adanya masalah Jakarta jangan sampai kita salah melangkah,” tandasnya.

Menurutnya konsultasi kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan sudah dilakukan dan telah keluar bahwa coastal road ini berada di LKP dan LKN maka  harus dikonsultasi ke kementeria Perhubungan.

”Itu bunyi surat dari KKP agar kita konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Selanjutnya kita juga konsultasi ke Kemendagri  dan itu sudah dilakukan bahwa coastal road itu berada di provinsi Kaltim, karena tidak ada lagi kewenagan 4 mil,” terangnya.

Nantinya izin lokasi akan diterbitkan oleh pemerintah provinsi menyusul adanya UU 23 tahun 2014 tentang pemda bahwa tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten kota atas 4 mil laut. kewenangan itu kini ditarik ke pemerintah provinsi.

“Karena ini wewenang baru mereka akan pelajari dulu. Nanti provinsi yang keluarkan izin lokasi,” tuturnya.

Disamping itu lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan kini terus menyelesaikan tahap pembahasan Rancangan Peratusan Daerah Zonasi.

“Pertama Perda Rencana Detail Tata ruang kota (RDTRK) kita lanjutkan  ke BPKPRM, lalu kita susun perda zonasi meskipun dalam UU tata ruang kalau duluan di RTRW sebetulnya cukup di Perda RTRW tapi kita susun RDTRK dan teman-teman di DTKP lagi susun itu,” ungkapnya.

Terpisah Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisal HP mengatakan  pihaknya akan mendukung program pembangunan coastal road yang dibuat pemerintah kota sepanjang hal itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Ya kalau itu wewenang provinsi ya provinsi menerbitkan. Kemungkinan bisa. Sepanjang itu kepentingan rakyat apapun harus dilakukan. Kalau aturannya ya harus di revisi,”  ucap Mukmin.

Diketahui  coastal road akan dibangun membentang dari Banua Patra sampai Stal kuda dengan panjang 7,5 kilometer.   Pengembangan kawasan itu  dibagi dalam delapan segmen,  yakni tujuh segmen di antaranya ditawarkan kepada investo sedangkan satu  segmen yakni segmen dua dikerjakan sendiri oleh pemerintah setempat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version