BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahun depan Pemerintah Provinsi Kaltim akan segera merealisasikan pembangunan SMK negeri 7 di wilayah Balikpapan Barat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin.

Hanya saja Muhaimin megungkapkan, untuk detail pembangunannya merupakan kewenangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Karena kewenangan SMA dan SMK bukan lagi di Pemerintah Kota maupun Kabupaten

“Karena SMA dan SMK itu kewenangannya ada di provinsi ya maka segala mekanismenya itu ada di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim,” ujar Muhaimin.

“Jadi nanti mekanismenya (pembangunan) yang melaksanakannya adalah Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, bukan kita. Ya yang lelang Pemerintah Provinsi juga,”

Menurutnya, tugas Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kota Balikpapan hanya membuat detail engineering design (DED) dan menyiapkan lahan. Selanjutnya menjadi tanggungjawab Dinas Pedidikkan

“Tugasnya Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Balikpapan sudah selesai pada saat kami membuat membuat detail engeneering design, kemudian menyiapkan lahan (sekitar 2 hektar),” ujarnya.

Dia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 10 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2019 Provinsi Kaltim sebernya tidak cukup. Meski begitu, Muhaimin tetap bersyukur karena ditengah kondisi deficit anggaran, pembangunan SMK Negeri 7 akhirnya bisa segera terealisasi.

“Tapi kan kita tahu kondisi keuangan sedang deficit, jadi mungin tahun depan di 2019 baru bisa diberikan bantuan untuk rencana pembangunan SMK Negeri 7 tapi kalau Rp 10 miliar untuk saya sih terlalu kecil, ya tapi alhamdulilah paling tidak dimulai,” ujarnya

Ketika disinggung berapa kebutuhan seluruhnya untuk pembangunan SMK negeri 7 sesuai DED, Muhaimin enggan menjawabnya, karena merasa bukan wewenangnya. Mantan Ketua KNPI Kota Balikpapan mempersilahkan menanyakan langsung ke Provisni.

“Kan tidak etis kalau saya yang jawab, karena kan semua dokumen itu pada saat SMA, SMK diserahkan ke provinsi maka segala dukumen sudah diserahkan ke provinsi, maka sebaiknya yang jawab provinsi, adalah Kabid Pendidikkan Menengah Provinsi Kaltim,” ujarnya.

Sementara apakah dialokasikan juga dalam APBD Kota Balikpapan 2019, Muhaimin menuturkan, karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Kota tidak bisa mengalokasikan juga anggaran.

“Tak ada dialokasikan di APBD Kota 2019 , kita tidak boleh menganggarkan karena kan sudah diambil alih Pemerintah Provinsi , jadi penganggarannya oleh Dinas pendidikkan dan Kebudayaan Kaltim,” ujarnya.

“Nanti tanyakan ke PPTK yang ditunjuk kira-kira Rp 10 miliar itu dapat apa diawal kegiatan itu, karena dokumen semua sudah kita serahkan, jadi kewenangan semua ada di provinsi.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version