JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pasca makin meluasnya penularan COVID-19 varian Omicron, Pemerintah kini tengah mempertimbangkan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia menjadi 14 hari.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” ujar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

Kasus Varian Omicron di Indonesia Menjadi 3 Orang

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.

“Dua minggu lalu ada sekitar 7900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan dengan 1300 kasis dan AS dengan 1000 kasus. “Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa,” imbuhnya

Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” tutur Menko Luhut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version