BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah mengalokasikan dana pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Kementerian Keuangan telah menganggarkannya melalyi dana alokasu umum maupun dana bagi hasil.

“Terkait dengan anggaran kementerian keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mulai 9-22 Februari 2021 PPKM berbasis mikro sudah mulai diterapkan khususnya di Jakarta, Jawa maupun Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021

Dalam Instruksi Mendagri itu mengatur tentang koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM yang akan dilakukan oleh pos komando di tingkat desa kelurahan.

Termasuk juga melibatkan Ketua RT RW, Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna

“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperpanjang pembatasan kegiatan berbasis masyarakat, dengan berbasis mikro dan juga pembentukan posko sebagai pengawas pelaksanaan pengendalian Covid-19 secara spesifik di daerahnya masing-masing,” ujarnya

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version