BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah membatasi kehadiran dalam halalbihalal lebaran 2022 berdasarkan Level PPKM di daerah. Hal itu berdasarkan surat edaran Mendagri

Kebijakkan itu sebagai upaya mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19. “Diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam surat edaran tersebut

Surat edaran mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,

Lalu kapasitas 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Kemudian untuk makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis dalam surat edaran itu

Disamping itu juga diingatkan bagi yang menggelar halalbihalal agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. 

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version