JAKARTA, Inibalikpapan.com Pemerintah meminta DPR RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Hal itu disamapaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyatakan, RUU PRT sudah harus disahkan sebelum tahun 2024.

“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya UU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, pembahasan RUU PRT sudah berlangsungh hingga 19 tahun, namun tak kunjung rampung dan disahkan. Sehingga harapannya, sebelum Joko Widodo selesai menjabat Presiden, sudah disahkan.

“Mari kita tunggu DPR agar lebih cepat karena ini 19 tahun dibahas sementara ada yang hanya seminggu selesai, ini 19 tahun. Agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap RUU,” katanya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Karena sebagai payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.

“Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.

“Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini,” terang Bintang.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.

“Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.

“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ujar Jokowi

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version