JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses bagi warga terlantar untuk mendapatkan KTP.

Hal ini dilakukan agar data mereka bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mempermudah akses warga marjinal/telantar pada bantuan program bantuan dari Kemensos maupun bantuan dan lainnya.

Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna, mewakili Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan, Kemensos akan terus menyisir kaum marjinal untuk bisa mengakses layanan perekaman data kependudukan.

Kemensos bersama LKS mengawal proses perekaman data kependudukan hingga tuntas. Karena dengan memiliki KTP warga terlantar tersebut bisa menerima seluruh program bantuan dari Pemerintah maupun lembaga.

“Ke depan, ketika mereka sudah punya KTP akan memudahkan mereka mendapat bantuan dari pemerintah, tidak hanya bantuan dari Kemensos tapi dari kementerian/lembaga lain yang mensyaratkan harus memiliki KTP,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Model perekaman data bagi warga marjinal/telantar ini akan diterapkan juga oleh Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang berada di daerah.

“Balai Rehsos di daerah juga punya mitra-mitra seperti LKS. Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman data bagi warga marjinal/telantar di daerah,” ujarnya

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pemberian identitas kependudukan ini merupakan tugas negara.

“Kemensos dan Kemendagri menuntaskan perekaman bagi warga marjinal/telantar. Metodenya jemput bola, kita datangi, jika sudah ditemukan, kita kumpulkan dalam satu tempat dan kita layani untuk perekaman data,” ujarnya.

Proses perekaman berjalan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Warga marjinal/telantar yang tiba di lokasi perekaman terlebih dahulu melakukan rapid antigen. Setelah dinyatakan negatif, mereka bisa melakukan registrasi.

Setelah melakukan registrasi, warga diminta masuk ke dalam ruang tunggu untuk menunggu giliran menyerahkan persyaratan perekaman identitas kependudukan.

Tersedia beberapa meja layanan, warga dipanggil ke meja pertama, yaitu meja Biometrik, proses pelacakan untuk mengetahui apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman.

Setelah diketahui bahwa warga tersebut pernah melakukan perekaman, maka warga bisa langsung ke meja pencetakan, yaitu mencetak KTP yang sudah tersedia datanya

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version