Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang & Hutan, Lahan 1 Juta Hektar Disita Negara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi / Setneg

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengambil langkah ekstrem dalam menata kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan kawasan hutan.

Keputusan drastis ini diambil usai rapat terbatas (Ratas) bersama kementerian terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Pencabutan izin ini menyasar lahan seluas lebih dari satu juta hektar yang selama ini dikelola tanpa kepatuhan hukum yang jelas. Adapun rincian 28 perusahaan tersebut adalah:

  • 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): Mencakup Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas total 1.010.592 hektar.
  • 6 Perusahaan Sektor Lain: Bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut,” tegas Prasetyo Hadi.

Capaian Satgas PKH: Kembalikan 4,09 Juta Hektar Lahan

Sejak dibentuk melalui Perpres No. 5 Tahun 2025, Satgas PKH yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menunjukkan taji dalam mengaudit usaha berbasis SDA.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, seluas 900.000 hektar dialihkan fungsinya menjadi hutan konservasi demi keanekaragaman hayati dunia, termasuk pemulihan 81.793 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Mensesneg menegaskan bahwa aksi “bersih-bersih” ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir korporasi nakal.

“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan. Semua ini dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut jajaran petinggi Satgas PKH, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. / Setneg

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses