Pemerintah Cabut Pembekuan Sementara TikTok

TikTok
TikTok

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform asal Tiongkok itu memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian trafik, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai ketentuan.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia kembali dapat beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa Kemkomdigi berkomitmen menjaga kepatuhan hukum dan transparansi ekosistem digital nasional. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan agar taat regulasi nasional demi keberlanjutan industri digital di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi serta terciptanya ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses