Pemerintah Gelar GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Termasuk Kukar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025). (Foto Humas Kementerian ATR/BPN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025). (Foto Humas Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Gerakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanda batas tanah sebagai dasar kepastian hukum.

“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

Harison menegaskan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan konkret untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga hak atas tanah.

“Kita mulai dari hal paling sederhana: memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Ini langkah awal agar masyarakat ikut aktif menjaga tanah mereka,” katanya.

Dengan pemasangan tanda batas, potensi konflik antarwarga soal sengketa lahan dapat ditekan. Patok tanah dianggap sebagai penanda fisik penting yang memperjelas kepemilikan dan mendukung percepatan sertifikasi tanah.

Daftar Wilayah GEMAPATAS 2025

Kegiatan ini digelar serentak di 23 daerah, mencakup Jawa dan luar Jawa:

  • Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
  • Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
  • Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
  • Sumatera & Kalimantan:
    • Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
    • Sumatera Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam
    • Kalimantan Barat: Ketapang
    • Kalimantan Selatan: Tabalong
    • Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara

Perkuat Kepastian Hukum, Dorong Gotong Royong

Menurut Harison, GEMAPATAS juga membawa semangat gotong royong agar masyarakat lebih merasa memiliki tanah mereka secara sah dan terlindungi oleh negara.

“Melalui GEMAPATAS kita ingin dorong rasa memiliki dan semangat gotong royong. Tanah yang terpatok dan terdaftar akan lebih kuat secara hukum dan lebih aman dari sengketa,” pungkasnya./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses