Pemerintah Hentikan Impor Solar Mulai 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia menegaskan langkah berani menuju kedaulatan energi nasional dengan menargetkan penghentian total impor minyak solar pada 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa program mandatori biodiesel B50 — campuran 50 persen bahan bakar nabati (FAME) — akan menjadi kunci utama pengganti seluruh kebutuhan solar impor.
“Atas arahan Bapak Presiden, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah kita dorong ke B50. Dengan demikian, tidak ada lagi impor solar ke Indonesia,” tegas Bahlil.
Hemat Devisa Rp160 Triliun, Dorong Ekonomi Sawit Domestik
Kebijakan ini dilandasi keberhasilan program biodiesel sebelumnya yang terbukti menekan ketergantungan impor dan menghemat devisa secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan biodiesel periode 2020–2025 telah menghemat USD40,71 miliar.
Dengan penerapan B50, pemerintah memperkirakan potensi penghematan devisa tambahan mencapai USD10,84 miliar (sekitar Rp160 triliun) hanya dalam satu tahun implementasi, mulai 2026.
Saat ini, di bawah kebijakan B40, impor solar nasional masih sekitar 4,9 juta kiloliter atau 10,58 persen dari total kebutuhan nasional. Implementasi B50 akan menutup sepenuhnya sisa kuota impor itu, sehingga pasokan solar nasional 100 persen akan bersumber dari dalam negeri.
Dorong Produksi FAME, Serap Jutaan Tenaga Kerja
Bahlil menyebut, langkah menuju B50 bukan sekadar transisi energi, tetapi juga strategi ekonomi nasional berbasis sumber daya domestik.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, perkuat ekonomi petani, dan pastikan ketahanan energi nasional ada di tangan kita sendiri,” ujar Bahlil.
Untuk mencapai target ini, kapasitas produksi FAME akan ditingkatkan dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter di 2026. Kenaikan kapasitas ini diproyeksikan menyerap lebih dari 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan 19 ribu tenaga kerja di industri pengolahan.
Pilar “New Economic Order” Indonesia
Bahlil menegaskan, kebijakan B50 merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun “New Economic Order” — yaitu transformasi ekonomi berbasis kemandirian sumber daya nasional.
Langkah ini bukan sekadar ekspansi energi hijau, tetapi simbol kedaulatan ekonomi Indonesia: mengubah potensi komoditas menjadi kekuatan industri dan menjadikan negeri ini pemain utama dalam energi terbarukan global. ***
BACA JUGA
