Pemerintah Kaji Skema Satu Harga LPG 3 Kg, Target Tekan Kebocoran Subsidi Triliunan Rupiah

LPG 3 Kg
LPG 3 Kg

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah tengah menggodok kebijakan penetapan satu harga untuk LPG tabung 3 kilogram di seluruh Indonesia. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk menutup celah kebocoran subsidi energi yang selama ini dinilai mencederai tujuan utama subsidi, yakni membantu masyarakat kecil.

Wacana ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

“Perpresnya sedang kami bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.

Ketimpangan Harga LPG Picu Distorsi di Lapangan

Meski LPG 3 kg sudah disubsidi negara, harga jual di tingkat pengecer masih sering melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ketimpangan harga ini membuka ruang penyimpangan distribusi dan permainan harga di tingkat bawah, terutama di daerah-daerah terpencil atau perbatasan.

Situasi ini, menurut Bahlil, membuat tujuan subsidi menjadi tidak tepat sasaran, karena masyarakat miskin justru harus membeli LPG lebih mahal dari semestinya. Pemerintah pun merasa perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap pola distribusi dan mekanisme harga.

Rp87 Triliun Subsidi LPG Dipertaruhkan

Pemerintah mencatat, anggaran subsidi LPG 3 kg yang digelontorkan setiap tahun mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun. Namun minimnya pengawasan dan distribusi yang tidak merata membuat potensi penyalahgunaan tetap tinggi.

“Kalau harganya naik terus dan tidak terkendali, antara harapan negara dan realisasi di lapangan jadi tidak sinkron. Ini yang harus kita antisipasi,” tegas Bahlil.

Satu Harga: Solusi atau Potensi Masalah Baru?

Rencana satu harga ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang selama ini menjadi dasar hukum penyediaan dan distribusi LPG 3 kg.

Namun skema ini masih mengundang tanda tanya besar:

  • Bagaimana implementasinya di wilayah terpencil atau kepulauan dengan biaya logistik tinggi?
  • Siapa yang akan menanggung selisih ongkos distribusi jika diberlakukan satu harga nasional?
  • Bagaimana pengawasan agar tak muncul harga “bayangan” di lapangan?

Reformasi Subsidi Energi: Arah Baru Pemerintah

Kebijakan satu harga LPG 3 kg menjadi bagian dari agenda besar reformasi subsidi energi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah subsidi benar-benar menyasar masyarakat miskin, bukan diselewengkan oleh oknum di jalur distribusi.

“Kita ingin ke depan, subsidi energi ini efisien, adil, dan tepat sasaran. Jangan sampai negara sudah keluar triliunan rupiah, tapi yang menikmati bukan rakyat kecil,” pungkas Bahlil.

Wacana satu harga LPG 3 kg memang bertujuan menutup celah kebocoran subsidi dan memperkuat keadilan distribusi energi. Namun pemerintah dituntut membangun sistem pengawasan dan distribusi yang transparan, kuat, dan adaptif, agar tidak menciptakan masalah baru di lapangan.

Revisi Perpres 104/2007 akan menjadi kunci, dan publik menanti apakah janji reformasi ini akan benar-benar menguntungkan rakyat kecil—atau sekadar mengganti skema tanpa menyelesaikan akar masalah./ Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses