Pemerintah Kebut Deregulasi Aturan Angkutan Barang, Target Zero ODOL 2027
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi aturan untuk menekan praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penyelesaian revisi maupun penyusunan regulasi baru ditargetkan rampung pada akhir 2025. Dengan demikian, uji coba pengawasan dan penegakan hukum bisa dilakukan mulai pertengahan 2026, dan target Zero ODOL resmi diberlakukan Januari 2027.
“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan,” ujar Aan
Salah satu regulasi krusial yang direvisi adalah tarif angkutan barang. Selama ini tarif masih ditetapkan melalui kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Akibatnya, muncul tuntutan sopir truk agar pemerintah ikut menetapkan tarif batas atas dan bawah demi kepastian usaha serta keadilan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, menegaskan perlunya kajian teknis dan akademis untuk merumuskan tarif yang adil dan mendukung keselamatan lalu lintas.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk merumuskan penetapan tarif batas atas dan bawah agar lebih berkeadilan serta menciptakan persaingan sehat,” jelasnya.
Selain itu, Kemenhub juga mengharmonisasi PP 55/2012 tentang Kendaraan dengan perkembangan teknologi. Aturan tentang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), serta dimensi kendaraan akan dievaluasi agar sesuai dengan kapasitas jalan dan spesifikasi truk modern.
Evaluasi serupa juga dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR terkait Muatan Sumbu Terberat (MST) dan klasifikasi kelas jalan.
Deputi Bidang Konektivitas Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu, menegaskan bahwa penyelesaian regulasi harus rampung pada akhir 2025 agar sosialisasi bisa berjalan sepanjang 2026.
“Sehingga pengusaha angkutan maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami aturan baru,” ujarnya.
Dengan langkah percepatan ini, pemerintah berharap implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 benar-benar efektif dan konsisten dijalankan, demi keselamatan lalu lintas, daya tahan infrastruktur, dan iklim usaha yang sehat.
BACA JUGA
