Pemerintah Kembali Gulirkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Berlaku Mulai Juni 2025, Ini Syaratnya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah akan melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni hingga Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Langkah ini merupakan satu dari enam program yang Presiden Prabowo Subianto gagas untuk menjaga daya beli masyarakat. Serta mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global.
Berbeda dengan skema sebelumnya, kali ini insentif listrik hanya menyasar rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Total ada 79,3 juta pelanggan yang menjadi target penerima kebijakan ini. Penyempitan kategori penerima dari sebelumnya hingga 2.200 VA merupakan upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran dan menjaga efisiensi anggaran subsidi.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Diskon tarif listrik ini menjadi respons strategis atas capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat sebesar 4,87 persen pada kuartal I 2025. Pemerintah menilai, dorongan tambahan perlu agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal berikutnya tetap tercapai. Terlebih setelah momen Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru yang biasanya memicu perlambatan konsumsi rumah tangga.
Airlangga menambahkan, program ini juga menjadi penanda arah kebijakan ekonomi Prabowo yang menitikberatkan pada penguatan konsumsi dalam negeri. Ini sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.***
BACA JUGA
