Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ada 45 Ribu di Enam Provinsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan pengelolaan energi sebagai instrumen kesejahteraan rakyat. Salah satu langkah strategisnya adalah melegalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD daerah agar masyarakat lokal mendapat manfaat ekonomi langsung dari kekayaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang dihadiri 15 kementerian, enam provinsi, sembilan kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
“Pasal 33 UUD 1945 jelas: penguasaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama ini rakyat sudah punya sumur-sumur minyak, tapi tidak punya legalitas. Dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, semuanya kini bisa dilakukan secara resmi dan berkeadilan,” tegas Bahlil, Kamis (9/10).
45 Ribu Sumur Akan Dikelola Resmi oleh Rakyat
Kementerian ESDM telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Melalui aturan baru ini, pengelolaan dilakukan oleh Koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah, bukan oleh pihak luar.
“Kami ingin rakyat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh UMKM atau koperasi dari Jakarta yang ambil alih. Biarkan masyarakat daerah yang mengurus dan menikmati hasilnya,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini tak hanya menertibkan aktivitas eksplorasi rakyat, tetapi juga memastikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan sirkulasi ekonomi daerah berjalan sehat dan berkelanjutan.
Sinergi Pemerintah dan Daerah untuk Ekonomi Berkeadilan
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya siap mendampingi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor energi ini.
“Kami akan memastikan pembinaan dan pendampingan agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat daerah. Ini bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Maman.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan ini menjadi harapan baru bagi daerah penghasil minyak.
“Selama ini banyak sumur ilegal menimbulkan kebakaran dan limbah berbahaya. Dengan legalisasi ini, kami bisa menata ulang dan memastikan keselamatan warga,” ujarnya.
Pertamina Siap Beli Minyak Rakyat dengan Harga Kompetitif
Dukungan juga datang dari Pertamina. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan pihaknya siap membeli minyak dari sumur rakyat sesuai aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan menjamin proses pembayaran dilakukan cepat.
Untuk bekerja sama, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib melengkapi izin berusaha, surat penunjukan dari Gubernur, serta dokumen teknis terkait rencana produksi dan tenaga kerja. Permohonan akan dievaluasi oleh kontraktor dan disampaikan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA Aceh. ***
BACA JUGA
