Pemerintah Luncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, Sekitar 56 Persen Penduduk Tinggal di Perkotaan

Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 di Jakarta pada Selasa (15/9/2025). (Foto: Dok. Bappenas)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai strategi besar pembangunan perkotaan Indonesia.

Peluncuran dilakukan di Jakarta, Selasa (15/9/2025), oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dokumen ini menjadi peta jalan kolektif bangsa untuk mewujudkan perkotaan seimbang, inklusif, maju, hijau, dan tangguh, dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu.

“Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 adalah peta jalan kolektif untuk mengubah urbanisasi menjadi kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan kota sebagai centre of gravity pembangunan nasional,” tegas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Tantangan Urbanisasi

Saat ini, lebih dari 56 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Angka tersebut diproyeksikan melonjak menjadi 72,9 persen pada 2045. Namun, kontribusi urbanisasi terhadap perekonomian nasional masih relatif rendah.

Data menunjukkan setiap kenaikan 1 persen penduduk perkotaan hanya mendongkrak PDB per kapita sebesar 1,6 persen. Angka ini tertinggal dari rata-rata Asia Timur dan Pasifik sebesar 2,8 persen.

Karena itu, menurut pemerintah, daya ungkit perkotaan harus diperkuat agar urbanisasi mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sinergi Pusat dan Daerah

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa kota masa depan harus produktif dan manusiawi.

Sementara itu, Wamen PUPR Diana Kusumastuti menegaskan pembangunan kota adalah fondasi ketangguhan Indonesia di masa depan.

Dari sisi tata kelola, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah agar manfaat KPN benar-benar dirasakan masyarakat.

KPN 2045 dirancang sebagai living document yang dinamis, kolaboratif, dan terbuka terhadap pembaruan. Selain memperkuat fungsi kota sebagai motor pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga mendorong kota menjadi ruang hidup inklusif, tangguh, dan berdaya saing global.

“Daya ungkit perkotaan kita harus diperkuat, agar kota tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang layak, adil, dan berkelanjutan sesuai Visi Indonesia Emas 2045. Tujuan ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy. / infopublik.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses