Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik untuk Triwulan IV 2025
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak menaikkan tarif listrik khususnya untuk triwulan IV 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya UMKM.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Dasar Penetapan Tarif
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap triwulan bagi pelanggan nonsubsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memperhitungkan, kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Namun, pemerintah memilih menahan tarif listrik untuk triwulan IV demi stabilitas ekonomi dan kepastian biaya listrik bagi masyarakat dan sektor usaha.
Pelanggan Bersubsidi dan UMKM Tetap Mendapat Perlindungan
Tarif listrik pelanggan bersubsidi tetap berlaku, termasuk untuk, Rumah tangga miskin dan sosial, Industri kecil dan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelas Tri Winarno.
Penyesuaian Terakhir dan Keandalan Pasokan
Penyesuaian tarif terakhir untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah dilakukan pada triwulan III-2022. Golongan lain terakhir diubah pada 2020.
Meski tarif tetap, pemerintah bersama PLN terus mendorong, peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses listrik ke seluruh wilayah, dan transisi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. /infopublik.id
BACA JUGA
