Pemerintah Perketat Pengawasan Digital untuk Cegah Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena memfasilitasi perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ribuan lainnya masih aktif, menipu calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen meningkatkan pengawasan digital guna melindungi PMI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran.
“Kami telah mengembangkan sistem pemantauan siber untuk mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal. Tantangan utama adalah mempercepat proses takedown agar ancaman ini bisa segera diberantas,” ungkap Meutya Hafid dalam siaran persnya
5 Juta PMI Berangkat Secara Ilegal
Data P2MI tahun 2023 menunjukkan lebih dari 5 juta PMI berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural. Mereka menjadi sasaran empuk eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Mayoritas direkrut melalui platform digital oleh agen ilegal yang menawarkan gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berakhir dalam kondisi kerja paksa atau bahkan perbudakan modern.
Menurut Meutya Hafid, kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.
BACA JUGA :
“Kami memiliki sistem pemantauan siber yang bisa mendeteksi dan menindak situs atau akun yang merekrut PMI secara ilegal. Namun, proses takedown sering memakan waktu lama. Kami akan mempercepat prosedur ini demi perlindungan PMI yang lebih optimal,” jelasnya.
Selain penindakan, Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital bagi calon PMI. Sosialisasi akan dilakukan melalui media sosial, radio, dan televisi nasional agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber.
“Kami siap membantu sosialisasi, seperti daftar agen ilegal yang harus dihindari PMI. Bisa dalam bentuk infografis, peringatan modus penipuan, kampanye digital, atau iklan layanan masyarakat,” tambahnya.
Setiap Bulan, 27 Akun dan Situs Diblokir
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya kasus perekrutan ilegal melalui media sosial dan platform digital. Menurut data kementeriannya, setiap bulan sekitar 23–27 situs atau akun media sosial ditindak karena terlibat dalam perekrutan ilegal PMI.
“Kami bersinergi dengan Kementerian Komdigi untuk memenuhi mandat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perekrutan ilegal PMI,” tegasnya.
Dengan sinergi yang semakin erat antara Komdigi dan P2MI, pemerintah berharap perlindungan terhadap PMI dapat lebih efektif, mencakup seluruh tahap dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air.
“Pemerintah berkomitmen memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan PMI,” tutupnya.
BACA JUGA

