PASER, Inibalikpapan.com— Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Dalam Instruksi itu memperbolehkan penggunaan dana desa untuk membiayai PPKM berbasis mikro. Diantaranya untuk operasional Posko Penanganan Covid-19 maupun untuk penyemprotan disinfektan, sesuai arahan Pemerintah Daerah setempat.

“Pembiayaan operasional posko, kemudian penyemprotan desinfektan kalau diperintah satgas dan pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa. Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasinya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia mengatakan, soal prosentase penggunaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa setempat. “Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai satgas, mau pakai jaga tangga, silahkan, yang penting substansinya dana desa harus digunakan semua program pemerintah untuk kepentingan PPKM Mikro,” ujarnya

Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 58 ribu desa yang membentuk posko penanganan Covid-19 dengan total 1.000.188 relawan yang bertugas sejak tahun lalu, mereka akan diaktifkan kembali mulai besok untuk PPKM Mikro.

Pemerintah mulai Selasa (09/08) besok, menerapkan PPKM skala mikro yakni hingga tingkat kelurahan, desa maupun RT di Jakarta, Pulau Jawa maupun Bali untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version