BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan melegalkan atau memutihkan kasus perambahan kebun sawit yang berada atau masuk kawasan areal hutan 

Hal itu disampaikan Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan

“Ya, kita mau apain lagi? Masa kita mau copotinKan engga, logika kamu saja. Ya putihkan saja terpaksa, ama dengan ilegal mining, kita putihkan dia,” ujarnya dilansir dari VOA Indonesia

“Tapi dia nanti harus taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya, karena itu banyak small medium enterprise,”

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap industri kelapa sawit. Hasilnya pada 2021 diketahui terdapat tutupan kelapa sawit dengan menggunakan citra satelit seluas 16,8 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Kemudian 3,3 juta hektar diketahui masuk dalam kawasan hutan. Sehingga Pemerintah terpaksa akan memutihkan atau melegalkan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan

“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya

Hasil audit BPKP juga menemukan banyak perusahaan sawit yang belum memiliki berbagai izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan.

Pemerintah akan mendorong setiap perusahaan ini melengkapi berbagai izin yang diperlukan. Izin-izin tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku secara mandiri atau self-reporting melalui website Sistem Infomasi Perizinan dan Perkebunan (Siperibun) mulai 3 Juli-3 Agustus.

“Saya berharap dengan terbentuknya satgas ini, semua pelaku usaha diharapkan tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya,” ujarnya

“Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk emmperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.”

Sementara Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung kepada VOA menyambut baik Pemerintah yang akan melegalkan atau memutihkan kasus perambahan kebun sawit yang berada di area hutan 

“Jadi sesungguhnya sawit yang existing tertanam itu tidak akan dicabut. Dengan demikian clear, ada kepastian hukum, kepastian investasi dan kepastian ekonomi masa depan petani sawit,” ujarnya

“Kalau selama ini kita selalu dihantui dengan perhutanan sosial, itu semua dengan maksud menyingkirkan sawit dari yang dipunyai petani sawit, mencabut sawit dari masa depan penghidupan petani sawit,”.

“Itu tidak adil. Misalnya kalau dibilang petani sawit yang disebut salah? tidak juga, kenapa kami dikasih surat tanah? kenapa dari dulu tidak dilarang? kenapa tiba-tiba datang kawasan hutan? kan ini kesalahan bersama, masalah bersama, oleh karena itu, penyelesaian pun bersama.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version