Pemerintah Resmi Berlakukan PP Tunas Demi Lindungi Anak, Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tak Patuh

Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perlindungan anak di ruang digital mulai 28 Maret 2026. Platform seperti Instagram, YouTube hingga Facebook terancam dibatasi bahkan diblokir jika tidak patuh terhadap ketentuan ini.

Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia namun tidak mengikuti aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan seluruh perusahaan teknologi wajib menyesuaikan layanan mereka, mulai dari fitur hingga sistem, agar sesuai dengan regulasi nasional.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Aturan ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah membuka kemungkinan sanksi tegas, mulai dari teguran, pembatasan layanan, hingga pemblokiran platform di Indonesia.

Artinya, layanan digital yang sehari-hari digunakan masyarakat bisa saja berubah, bahkan dibatasi, jika tidak mengikuti aturan.

Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Sementara X dan Bigo Live telah dinilai patuh, dan TikTok serta Roblox masih dalam tahap penyesuaian.

Di balik ancaman sanksi tersebut, PP Tunas membawa perubahan besar dalam cara anak mengakses internet.

Bagaimana Cara Kerja PP Tunas?

Platform kini diwajibkan memverifikasi usia pengguna dan membedakan layanan antara anak dan orang dewasa. Untuk pengguna anak, sistem harus otomatis menerapkan pengaturan paling aman, termasuk pembatasan konten dan perlindungan privasi.

Bahkan, anak di bawah usia tertentu bisa dibatasi aksesnya ke platform yang dianggap berisiko tinggi.

Selain itu, orang tua diberi peran lebih besar melalui fitur kontrol, seperti persetujuan penggunaan akun dan pemantauan aktivitas anak di platform digital.

Platform juga dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial, termasuk pelacakan atau penayangan iklan berbasis perilaku.

Semua sistem ini harus dibangun sejak awal melalui pendekatan keamanan berbasis desain, bukan sekadar tambahan fitur.

Bagi pemerintah, langkah ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten berbahaya.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penggunaan media sosial akan berubah, dan apakah akses ke platform populer akan tetap sama?

Pemerintah menegaskan bahwa standar perlindungan anak yang diterapkan harus sama dengan negara lain, tanpa pengecualian untuk Indonesia.

Dengan kata lain, platform global tidak bisa lagi menerapkan aturan longgar hanya untuk pasar tertentu.

Ke depan, kepatuhan platform akan menjadi faktor penentu apakah layanan digital tetap berjalan normal atau justru dibatasi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses