Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta KPM, Pemda Diminta Percepat Verifikasi Data
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai lebih dari Rp30 triliun kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program stimulus sosial ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan IV 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar penyaluran BLTS berjalan tepat sasaran.
Ia meminta setiap daerah segera melakukan verifikasi lapangan (groundcheck) untuk memastikan data penerima sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita perlu koordinasi dan memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang memenuhi kriteria, yaitu masyarakat di desil 1, 2, 3, dan 4. Datanya bisa dicek melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola Pusdatin,” ujar Gus Ipul dalam rapat koordinasi bersama Dinas Sosial se-Indonesia secara daring dari Kantor Kementerian Sosial, Selasa (21/10/2025).
Libatkan Pemda dan Pendamping Sosial
Selain Pemda, Gus Ipul juga menugaskan pendamping dan pilar sosial untuk membantu sosialisasi, edukasi, dan pengawasan pemanfaatan bantuan agar digunakan sesuai peruntukannya. Mereka juga diminta melaporkan kendala penyaluran di lapangan.
“Proses penyaluran ini sekaligus menjadi momentum untuk groundcheck. Kita ingin mengetahui kondisi objektif penerima manfaat di lapangan. Semua pihak harus menjadi satu kesatuan,” tegasnya.
35 Juta Penerima, 14 Juta di Antaranya KPM Baru
Gus Ipul menjelaskan, dari total 35,04 juta penerima, terdapat 20,8 juta KPM reguler yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan lebih dari 14 juta KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos.
Penyaluran bantuan dibagi menjadi dua skema:
- KPM reguler melalui bank-bank Himbara.
- KPM baru melalui PT Pos Indonesia, karena belum memiliki rekening bank.
Bantuan yang diberikan senilai Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober–Desember 2025, disalurkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Dengan tambahan BLTS ini, KPM reguler menerima total Rp1,5 juta, sedangkan KPM baru menerima Rp900 ribu setelah verifikasi.
Verifikasi Maksimal Lima Hari
Pemerintah menargetkan proses verifikasi data penerima selesai dalam waktu lima hari sebelum penyaluran ke PT Pos Indonesia.
“Kita berpacu dengan waktu. Data yang sudah diverifikasi akan langsung diteruskan ke PT Pos Indonesia agar segera disalurkan. Ini sesuai arahan Bapak Presiden agar bantuan bisa diterima secepatnya,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, penyaluran untuk KPM reguler melalui Himbara telah dimulai secara bertahap sejak Senin (20/10/2025). / Kemensos
BACA JUGA
