Pemerintah Tak Akan Naikkan Cukai Rokok 2026, Bakal Berantas Rokok Ilegal

Perokok / ilustrasi / hello sehat
Perokok / ilustrasi / hello sehat

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok untuk 2026. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan produsen rokok.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Jumat (26/9/2025), Purbaya mengungkap bahwa dirinya sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai.

Namun, setelah mendengar usulan dari pabrikan besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak agar tarif tidak diubah, ia akhirnya mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif saat ini.

“Tadinya saya mau nurunin … tapi mereka minta agar tidak diubah,” katanya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Fokus Beralih ke Pemberantasan Rokok Ilegal

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan fokus pemerintah ke depan adalah pemberantasan rokok ilegal. Di sesi yang sama, ia memaparkan rencana sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) yang terintegrasi untuk membuat sektor kecil juga masuk ke sistem perpajakan dan pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa model one-stop service sudah diterapkan di Kudus dan Pare-pare, dan akan diperluas ke wilayah lain agar semua produsen, termasuk yang berskala kecil, dapat menyesuaikan sistem produksi dan pelaporan.

Keputusan untuk tidak menaikkan cukai ini tentu potensi peningkatan penerimaan yang bisa digunakan untuk pembiayaan kesehatan dan program antirokok akan hilang.

Fokus pada rokok ilegal harus didukung dengan penegakan hukum, pengawasan gudang borderless, dan kerja sama antar lembaga agar elit industri tidak menyembunyikan produksi.

Kebijakan sentralisasi IHT bisa membuka ruang hidup bagi skala kecil, tapi implementasi sistem, pengawasan, dan subsidi adaptasi teknologi harus jelas agar produsen kecil tidak justru disingkirkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses