Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja Sektor Padat Karya, Berlaku Mulai Oktober 2025

Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029. Foto Suara.com.

JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai Oktober 2025 hingga akhir 2026, PPh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan akan ditanggung langsung oleh negara.

Kebijakan ini menyasar sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.

Mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com, insentif ini diharapkan meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja. Total penerima manfaat mencapai 552 ribu orang.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen hingga 2029. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dan mencakup 542 ribu wajib pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perpanjangan PPh Final UMKM ini kali ini bersifat jangka panjang, bukan tahunan.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga awal pekan ini.

Kedua kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat sektor usaha dan menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses